Kakanwil Kemenkum Maluku Kunjungi Notaris di Masohi, Ini Tujuannya

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku, Saiful Sahri, melakukan kunjungan kerja ke beberapa Notaris di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Rabu (12/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan kepatuhan terhadap layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya dalam pelaporan bulanan serta penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Dalam pertemuan ini, Saiful Sahri mengunjungi beberapa Notaris diantaranya Stella Tubalawoniy, Jan Marco Pattipeilohiy, Latupauw Selanno, Susiy Latuconsina, dan Nur Aini Mahu.
Ia mengecek kelengkapan laporan bulanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.
Pada Kunjungan tersebut didapati adanya keterlambatan dalam menyampaikan laporan bulanan sejak Januari hingga Februari 2025.
Saiful pun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal pelaporan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas layanan notaris.
Selain itu didapati pula beberapa Notaris belum menyediakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diterapkan dalam mengenali pengguna jasa. Hal ini menjadi perhatian utama karena PMPJ merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Menanggapi hal ini, mengingatkan para Notaris agar segera memperbaiki kekurangan yang ada seingga terciptanya tata Kelola yang baik dan yang sesuai dengan SOP yang ada
“Kami mengimbau kepada seluruh Notaris untuk lebih disiplin dalam menyampaikan laporan bulanan dan memastikan penerapan PMPJ sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas profesi dan mendukung tata kelola yang baik dalam layanan kenotariatan,” tandasnya.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Maluku akan terus melakukan pembinaan dan pemantauan guna meningkatkan kualitas layanan Notaris di wilayah Maluku.
Diharapkan, dengan adanya evaluasi ini, kepatuhan dan profesionalisme Notaris dapat semakin meningkat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. (MT-04)
Komentar