AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan penanaman modal.

Berdasarkan hasil penilaian nasional tahun 2026, Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Kota Ambon resmi ditetapkan masuk dalam kategori “Sangat Baik”.

Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia Nomor 204.S Tahun 2026 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam salinan surat keputusan yang dilihat malukuterkini.com, Jumat (31/7/2026) tercantum Kota Ambon berhasil meraih nilai akhir sebesar 85,285 dan menempati peringkat 36 dari 93 pemkot pada tahun penilaian 2026.

Capaian ini menunjukkan peningkatan atau kenaikan selisih sebesar 1,850 poin jika dibandingkan dengan perolehan nilai Kota Ambon pada tahun 2024 yang tercatat berada pada angka 83,435.

Perolehan skor di atas angka 80 tersebut secara otomatis menempatkan Kota Ambon di dalam kelompok pemerintah daerah dengan predikat kualitas pelayanan dan percepatan investasi teratas di Indonesia.

Lima peringkat teratas penilaian PTSP dan PPB kategori Pemkot ditempati Pemkot Manado (95,116), Pemkot Padang (94,843), PemkotSurabaya (94,451), Pemkot Bandung (92.927) dan Pemkot Tangerang (92,840)

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan penilaian ini merupakan bentuk evaluasi menyeluruh terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Penetapan hasil penilaian kinerja ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden terkait pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi, serta menjadi tolok ukur efektivitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko di seluruh Indonesia,” tandas Rosan dalam salinan keputusan tertulisnya itu.

Evaluasi tahunan tersebut diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 mengenai mekanisme pemberian penghargaan maupun pengenaan sanksi kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil evaluasi kinerja ini nantinya diserahkan secara resmi kepada Kementerian Keuangan sebagai bahan pertimbangan kebijakan. (MT-06)