Tenaga Kontrak tak Dapat THR, Ini Penjelasan Pemkot Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta maaf kepada seluruh tenaga kontrak yang berada di wilayah administrasinya lantaran tidak dapat merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal tersebut diungkapkan Plt Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette, di Balai Kota Ambon, Selasa (25/3/2025).
“Pemkot Ambon meminta maaf karena tidak dapat menyediakan anggaran THR tenaga kontrak. Sedianya sesuai dengan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, itu hanya diberikan bagi DPRD, PNS, CPNS dan PPPK,” ungkapnya.
Dikatakan, berdasarkan pertimbangan kondisi keuangan daerah Kota Ambon dan prioritas saat ini yang menjadi fokus pemkot diantaranyalain merealisasikan kebijakan pusat terkait efisiensi anggaran dan beban hutang, Sertifikasi, ADD, TPP dan Gaji Kontrak senilai kurang lebih Rp 107.104.948.000.
“Untuk menjawab kebutuhan dimaksud, efisiensi telah dilakukan terhadap belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen , serta menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membatasi serta melakukan efisiensi terhadap program/kegiatan dan belanja tahun 2025 yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi. Evaluasi terhadap masing–masing OPD akan dilaksanakan sesuai jadwal pada Kamis (27/3/2025) yang dipimpin oleh Pak Wali Kota Ambon,” katanya.
Menurut Sapulette, beban anggaran belanja pemkot semakin besar juga sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dengan penundaan waktu penerbitan SK PPPK secara nasional, mengakibatkan daerah kembali wajib menganggarkan item belanja rutin terhadap gaji pegawai kontrak untuk 10 bulan ke depan dan hal ini juga mempengaruhi kebijakan pemkot terkait THR tenaga kontrak termasuk gaji 13.
Ia berharap kondisi yang dihadapi pemkot saat ini dapat dipahami oleh seluruh tenaga kontrak yang mengabdikan dirinya bagi negara melalui pemerintah Kota Ambon. (MT-04)
Komentar