Direktur Perusahaan Distributor Es Krim di Ambon Asal Tiongkok Dianiaya Rekan Kerja & Karyawan

AMBON, MalukuTerkini.com – Direktur dan Pemegang Saham (Stock Holder) PT Yong Hong International Trading (PT YHIT), Li Jun dianiaya dua rekan kerja dan satu karyawannya.
Kejadian yang menimpa direktur perushaan yang bergerak dalam bidang distributor produk es krim dalam kemasan dengan merek dagang Aice di wilayah Provinsi Maluku itu terjadi Sabtu (17/5/2025).
Pelaku penganoiayaan terhadap Li Jun yang merupakan warga negara Tiongkok itu merupakan dua rekan kerjanya yang sama-sama warga negara Tiongkok yaitu berinisial HR (45) yang menjabat Direktur Utama PT YHIT dan SY (47) yang menjabat Direktur PT YHIT. Selain itu penganiayaan juga dilakukan oleh karyawan PT YHIT berinisial BP (27) yang berwarga negara Indonesia.
“Tindak pidana tersebut terjadi Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara di Kantor PT YHIT yang beralamat di Kompleks Pergudangan Vasa, Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena Nomor 50, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dan juga pada ruas jalan di Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, yaitu tepatnya di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar dan Sekolah Rajawali Bangsa,” jelas Penasihat Hukum Korban, Advokat Budi Junaedi kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/6/2025).
Budi mengatakan, sesuai keterangan korban kejadian tersebut berawal ketika Korban yang sementara bekerja pada kantor seperti hari biasanya, kemudian didatangi oleh para pelaku dan terjadi pertengkaran (adu mulut) terkait persoalan internal bisnis di antara pemilik perusahaan atau para pemegang saham antara SY, HR, dan Li Jun di dalam ruang rapat.
“Merasa tidak puas dan emosi SY dan HR yang masih ada hubungan keluarga (saudara ipar) kemudian menganiaya korban secara bersama-sama hingga kemudian menyebabkan korban mengalami memar, luka, serta rasa sakit pada sekujur tubuh,” katanya.
Berdasarkan keterangan para saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), menurut Budi, setelah terdengar pertengkaran (adu mulut) antara SY, HR, dan Li Jun, Korban Li Jun kemudian mencoba menghindari pertengkaran dengan melangkah keluar meninggalkan ruang rapat akan tetapi kemudian pelaku berinisial BP (karyawan PT YHIT) menghalangi dan malah mendorong kembali korban ke dalam ruang rapat, yang kemudian menyebabkan terjadinya kekerasan bersama (pengeroyokan) terhadap korban.
“Saat itu saksi berinisial RRM melihat HR memiting tangan korban ke belakang, kemudian mencekik dan menundukan kepala korban ke arah lantai seperti persekusi seorang sandera, sehingga SY dengan leluasa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menendang dan memukuli korban secara bertubi-tubi dan brutal hingga korban lemas dan tidak berdaya. Kemudian Saksi RRM melihat SY dan HR terus mengeroyok korban sampai keluar ruangan rapat menuju halaman kantor,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat terjadi pengeroyokan terhadap Korban tidak ada satu pun karyawan yang melerai atau mecoba menghalangi, tetapi semua hanya menonton peristiwa tersebut.
“Saksi RRM bahkan berteriak “jangan bos, stop, jangan bos, jangan!” akan tetapi tetap saja pengeroyokan terhadap Korban terus berlanjut. Di halaman kantor Korban tidak hentinya dipukul dan dihajar oleh SY dan HR, bahkan SY sempat mengambil sepotong kayu dengan tujuan untuk memukuli Korban, akan tetapi sempat dihalangi oleh Saksi berinisial PS dan meminta SY untuk jangan memukul korban dengan kayu tersebut, “berhenti, stop!”,” jelasnya.
Tidak puas sampai di situ, kata Budi, SY bahkan kembali mengambil sebuah batu paving block untuk kembali hendak memukuli Korban dengan batu tersebut, akan tetapi kembali dihalangi oleh Saksi PS.
“Saksi PS bahkan meneriaki dan memarahi semua karyawan yang ada di sana. Sebab tidak ada satu pun orang yang melihat kejadian itu yang mencoba melerai pengeroyokan terhadap Korban. Mendengar hal itu, BP kemudian memarahi Saksi PS dengan berkata "bu (ale / kamu) tidak usah ikut campur, bu (ale / kamu) itu orang luar, ini masalah imigrasi". Saksi PS lantas memarahi BP dan semua karyawan yang ada, dengan berkata "kamong cuma nonton saja, sampe dia kenapa-napa kamong samua bisa susah",” katanya.
Selanjutnya, menurut Budi, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke ruas jalan di Jalan Laksamana Madya Leo Wattimena, Desa Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tetapi langsung dikejar HR dengan menggunakan sepeda motor Honda DE 4048 NP berwarna merah dan dengan sengaja menambah kecepatan untuk menabrak korban dengan kuat hingga korban terpental masuk ke dalam selokan di depan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Modern Express Cabang Air Besar.
“Setelah Korban ditabrak dengan kuat, Korban bangkit dan keluar dari selokan untuk terus berjuang menyelamatkan hidupnya dengan masuk ke dalam angkot yang sedang melintas. Namun, HR mengejar angkot dan memberhentikan angkot tersebut. Tak lama berselang SY tiba dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Nomor Polisi DE 1841 AO berwarna hitam dan menyusul juga BP sambil membonceng istrinya menggunakan sepeda motor. Kemudian BP langsung masuk ke dalam angkot tersebut dan memukul bagian belakang tubuh korban tepatnya di area pinggang secara bertubi-tubi hingga korban menderita kesakitan dan memar, sambil SY dan HR menarik keluar korban dari dalam angkot dan dianiaya lagi secara bersama-sama,” ungkapnya.
Atas kejadian pengeroyokan tersebut, jelasnya, pada hari yang sama Korban langsung mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease guna dilakukan Visum et Repertum (VER) pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Ambon.
Selanjutnya, Korban yang didampingi oleh Advokat Budi Junaedi dan Rekan dari Firma Hukum Lotuspresius (Lotuspresius Law Firm) telah membuat Laporan Polisi (LP), dan ketiga orang Pelaku tersebut telah menjadi Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/295/V/2025/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU pada Tanggal 29 Mei 2025 pukul 17.38 WIT, bertempat di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
“Perbuatan para terlapor patut diduga “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka” dan/atau “Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat” dan/atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” dan/atau “Sebagai satu perbuatan berlanjut”, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) yang diduga dilakukan oleh Para Terlapor SY, HR, dan BP,” tandas Budi.
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) tersebut, Penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah melayangkan Surat Permintaan Keterangan yang kedua kepada para terlapor, namun tak pernah ditanggapi.
“Atas perbuatan para terlapor yang keji dan tidak manusiawi, untuk itu korban / pelapor meminta agar polisi segera menindak tegas para terlapor untuk diproses sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku,” tandasnya. (MT-01)
Komentar