Adminduk Tanimbar Kini Bisa Dilayani di Kantor Kecamatan

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa melakukan terobosan dengan meluncurkan Pelayanan Dokumen Adininistrasi Kependudukan (Adminduk Dan Pencatatan Sipil pada 8 kecamatan.
Peluncuran dipusatkan di gedung Temar Lolan, Larat, Kecamatan Tanimbar Utara yang ditandai dengan Pembukaan Loket Pelayanan Admindukndan Pencatatan Sipil..
Dalam sambutannya, Jauwerissa merincikan beberapa faktor seperti masalah rentang kendali, masalah pelayanan adminduk yang selama ini masih terpusat di Kantor Dinas Dukcapil di Saumlaki, menjadi pemicu tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat seperti biaya transpor dan akomodasi ketika hendak mengurus dokumen adminduk.
“Hal itu menyebabkan masyarakat enggan bahkan kurang peduli mengurus dan meng-update dokumen adminduk,” rincinya.
Hal tersebut, katanya, mendorong pemerintah daerah melalui program 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan percepatan dan kemudahan pelayanan dokumen adminduk dan pencatatan sipil di tingkat kecamatan, guna memperpendek rentang kendali pelayanan.
“Kita membuka Loket pelayanan adminduk di setiap Kantor Kecamatan sesuai jam kerja yang berlaku bagi ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang pelayanan publik yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik di Pusat/Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.
Penyelenggaraan Pelayanan adminduk di setiap Kantor Kecamatan, menurutnya, didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 400.12.1-1776-Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Jadi pemberlakuan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur pelayanan adminduk di Kantor Dinas Dukcapil akan diterapkan juga di setiap Loket pelayanan Kantor Kecamatan, sehingga setiap masyarakat yang akan berkunjung ke Loket Pelayanan Kecamatan dipastikan akan kembali ke rumah dengan langsung membawa dokumen yang diproses pada hari itu juga,” ungkapnya.
Ia berharap kepada para Camat, agar bersama petugas pelayanan di tingkat kecamatan lebih maksimal dalam pelaksanaannya, sehingga dapat menciptakan pelayanan prima bidang Administrasi Kependudukan serta memberikan pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat di Negeri Duan Lolat ini. (MT-06)
Komentar