Sekilas Info

Inilah 3 Pelaku Peredaran Narkoba yang Ditangkap Polisi di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di Kota Ambon.

Para pelaku berinisial ZIM (24), dan dua perempuan yaitu AO (51) dan WAS (35).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung di waktu dan tempat berbeda di Ambon.

Tersangka AO diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram.

"Tersangka AO ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla di Ambon, Kamis (19/6/2025).

Dikatatakan, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih.

"Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar," kata alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2000 ini.

Keesokan harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, personel Ditresnarkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap WAS alias Iren di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.

“Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam,” ungkapnya.

Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, personel Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan ZIS bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.

"Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut," jelas mantan Kapolres Bolaang Mongondow Utara ini.

Ia mengaku untuk tersangka AO dan WAS masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka ZIS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!