Tim Kemenkum Maluku Gali Potensi Indikasi Geografis Ikan Julung-julung di SBT

AMBON, MalukuTerkini.com - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku melakukan koordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kamis (26/6/2025), guna menggali potensi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas perikanan khas SBT yaitu ikan julung-julung (Hemirhamphus sp.).
Kedatangan Tim Kanwil Kemenkum Maluku di Dinas Perikanan sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.
Tim Kanwil Kemenkum Maluku dipimpin langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Masyud Tualeka, didampingi Penyusun Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Gerry Sandro Mailoa.
Kedatangan disambut hangat oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT, Jahdi Marasabessy, bersama Sekretaris Dinas Perikanan, Abdul Gafur Rumagia.
Pertemuan ini membahas secara mendalam peluang ikan julung sebagai produk khas yang berpotensi memperoleh perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.
Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi kekayaan hayati lokal, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat nelayan di wilayah tersebut.
“Kami melihat ikan julung dari SBT memiliki karakteristik unik yang tak dimiliki daerah lain, dan ini membuka peluang besar untuk didaftarkan sebagai produk IG,” ujar Masyud Tualeka.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan SBT, Jahdi Marasabessy, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.
“Kami siap bekerja sama dan menyediakan data maupun kajian yang dibutuhkan untuk mendukung proses pengusulan indikasi geografis ikan julung,” ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkum Maluku dengan Pemerintah Daerah SBT yang tertuang dalam Penandatanganan Kerja Sama yang telah dilaksanakan pada 10 Mei 2025.
Sebagaimana diketahui, IG adalah tanda yang mengidentifikasi produk berdasarkan asal geografisnya, di mana faktor lingkungan seperti iklim, tanah, dan keterampilan masyarakat setempat memengaruhi karakteristik unik produk tersebut.
IG melindungi produk-produk khas daerah, mencegah pemalsuan, dan meningkatkan nilai jual produk di pasar domestik maupun internasional.
Kemenkum khususnya DJKI, memiliki peran penting dalam pendaftaran, pengawasan, dan perlindungan IG. Mereka memastikan bahwa produk yang memiliki IG mendapatkan pengakuan hukum dan dilindungi dari penyalahgunaan. (MT-03)
Komentar