Kanwil Kemenkum Maluku Ikuti Diskusi Evaluasi Kebijakan Notaris

AMBON, MalukuTerkini.com - Kementerian Hukum Maluku mengikuti Diskusi Nasional Evaluasi Kebijakan Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI pada Rabu (22/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini membahas pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Majelis Kehormatan Notaris (MKN).
Diskusi diikuti oleh seluruh kantor wilayah kementerian hukum se-Indonesia dan dihadiri jajaran pimpinan pusat, perwakilan daerah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dari Maluku, hadir Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), La Margono bersama jajaran mengikuti kegiatan secara virtual dari ruang rapat pimpinan.
Forum ini menjadi wadah evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait MKN, termasuk kendala dan usulan perbaikan dari daerah. Kementerian Hukum Maluku turut menyampaikan sejumlah masukan, di antaranya perlunya regulasi teknis yang lebih jelas, mekanisme perlindungan hukum bagi notaris pensiun, serta kepastian hukum bagi pemegang protokol.
Materi diskusi disampaikan oleh perwakilan Direktorat Jenderal AHU, Kantor Wilayah Kalimantan Barat, dan Wakil Ketua MKN Kalbar. Mereka membahas evaluasi Permenkumham 17 Tahun 2021, peran Direktorat Jenderal AHU, serta perlunya pembaruan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian anggota MKN.
Sejumlah isu turut mencuat, seperti belum diaturnya mekanisme pemanggilan notaris pensiun, perlindungan hukum bagi pemegang protokol, dan keterbatasan aturan dalam pemanggilan notaris untuk perkara perdata.
Hal ini dinilai dapat menghambat efektivitas kerja MKN dan menciptakan ketimpangan antarwilayah.
Dari hasil diskusi, muncul rekomendasi strategis, antara lain penyusunan petunjuk teknis yang seragam, koordinasi rutin antara penegak hukum dan kantor wilayah kementerian, serta perluasan perlindungan hukum bagi notaris yang tidak lagi aktif namun masih memiliki tanggung jawab.

Keikutsertaan Kementerian Hukum Maluku dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen untuk mendukung perbaikan kebijakan kenotariatan yang responsif terhadap kebutuhan daerah, serta memperkuat kepastian hukum di wilayah Maluku. (MT-04)











Komentar