Sekilas Info

Kakanwil Kemenkum Maluku Hadiri FGD Implementasi KUHP Baru di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menghadiri kegiatan Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlangsung di Ambon, Rabu (22/10/2025).

FGD tersebut diikuti oleh unsur aparat penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku dengan tujuan memperkuat pemahaman bersama terkait substansi dan penerapan KUHP nasional yang baru.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Bidang Isu Strategis pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Karjono Atmoharsono.

Dalam arahannya, Karjono menegaskan lahirnya KUHP Nasional merupakan tonggak penting kemandirian bangsa Indonesia dalam membangun sistem hukum yang berakar pada nilai-nilai luhur, budaya, dan hukum adat, bukan sekadar meniru warisan kolonial.

“KUHP baru ini menegaskan semangat nasionalisme hukum dan memberikan ruang bagi penerapan living law, yaitu hukum yang hidup di masyarakat. Misalnya, untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan atau kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan komitmen pihaknya dalam mendukung penuh implementasi KUHP baru di wilayah Maluku.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Maluku akan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian melalui kegiatan sosialisasi, koordinasi lintas sektor, serta pendampingan teknis bagi pemerintah daerah.

“Implementasi KUHP baru ini menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan sesuai dengan tujuan pembaruan hukum nasional,” tandasnya.

Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan tercipta pemahaman yang utuh di antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sehingga penerapan KUHP Nasional dapat berjalan selaras dengan dinamika sosial dan budaya masyarakat Maluku. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!