AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,) menyerahkan Indra Sabandar Alias Indra (19), tersangka pembunuh siswa SMKN 3 Ambon beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Jumat (12/12/2025) menjelaskan, tersangka dijerat pasal kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (2) dan atau Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Barang bukti berupa 1 buah pisau dengan pegangan plastik berwarna hitam melengkung, pada mata pisaunya berbentuk segitiga lancip pada setiap sisinya, 1 setelan seragam sekolah SMK Negeri 3 Ambon berwarna putih abu-abu, 1 buah sweater warna abu-abu dan 1 setelan seragam sekolah dengan celana panjang berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah di pinggang belakang celana, dan kameja terdapat lubang di belakang kameja bagian bawah,” jelasnya.
Ia mengatakan tersangka telah diserahkan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Donald Rettob.


Sebagaimana diketahui, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka terhadap AP yang juga merupakan siswa SMK Negeri 3 Ambon di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon,Kota Ambon pada 19 Agustus 2025. Tersangka merupakan warga Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sedangka korban merupakan warga Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Malteng. (MT-04)


Tinggalkan Balasan