AMBON, MalukuTerkini.com – Komitmen menghadirkan keadilan hingga ke pelosok negeri kembali ditegaskan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui pendampingan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah kepulauan Banda Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (25/4/2026).

Tak sekadar program administratif, langkah ini menjadi strategi konkret negara dalam memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap memiliki akses terhadap layanan hukum yang layak, cepat, dan terjangkau.

Pendampingan difokuskan pada dua wilayah, yakni Negeri Walling Spanciby dan Negeri Boiyauw, yang kini telah memiliki sarana dan prasarana Posbankum lengkap, sekaligus sistem layanan yang mulai berjalan aktif.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menegaskan Posbankum merupakan ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa yang berperan langsung dalam menjawab persoalan hukum masyarakat.

“Negara tidak boleh jauh dari rakyatnya, termasuk dalam urusan hukum. Posbankum adalah wujud nyata kehadiran negara hingga ke tingkat desa,” tandasnya.

Selain memastikan ketersediaan fasilitas layanan, tim Kanwil juga memberikan penguatan kapasitas kepada para paralegal, khususnya dalam mekanisme layanan dan pelaporan berbasis sistem informasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin akuntabilitas dan keberlanjutan layanan bantuan hukum di tingkat akar rumput.

Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan Desa Sadar Hukum di Kecamatan Banda Naira, sekaligus mendorong optimalisasi peran masyarakat dalam memahami dan memperjuangkan hak-hak hukumnya.

Hasilnya, kedua negeri telah mampu menjalankan layanan Posbankum secara fungsional, termasuk menyampaikan laporan layanan secara terintegrasi.

Dengan pendekatan langsung ke wilayah kepulauan, Kanwil Kemenkum Maluku menunjukkan bahwa pembangunan hukum tidak boleh terpusat di perkotaan, melainkan harus menjangkau hingga wilayah terluar.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa akses keadilan bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah bergerak nyata hingga ke garis terdepan pelayanan masyarakat. (MT-04)