AMBON, MalukuTerkini.com – Tim Opsnal Polres Halmahera Tengah (Halteng) Polda Maluku Utara bersama Tim Opsnal Polres Seram Bagian Barat Polda Maluku berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama beberapa bulan melarikan diri lintas daerah setelah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Halteng.

Penangkapan dilakukan Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIT di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial JMT (19), warga Lingkungan Perkebunan Islam RT 004/RW 003, Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Januari 2026 di Kompleks Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halteng.

“Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi mulai dari Ternate, Jakarta, Bandung, Ambon, hingga akhirnya diketahui berada di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB,” jelasnya.

Usai mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, katanya, Tim Opsnal Polres Halteng berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres SBB untuk melakukan upaya penangkapan, sehingga pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIT, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB.

“Saat ini tersangka diamankan di Polres Seram Bagian Barat untuk sementara waktu sambil menunggu jadwal keberangkatan kapal menuju Ternate, selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik Polres Halmahera Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut,”katanya. (MT-07)