AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku Hary Haryanto menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  (LKPD) terhadap 11 Kabupaten Kota di Maluku.

Ke-11 kabupaten Kota yang menerima LHP  masing-masing,  Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kota Tual,  Kabupaten Maluku Barat Daya,  Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat,  Kabupaten Kepulauan Aru,  Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan Kabupaten Buru Selatan.

Penyerahan LHP LPKD 11 kabupaten kota ini dipusatkan  auditorium lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Kamis (4/6/2026).

Empat pemerintah kabupaten memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan 7 pemkab/pemkot sisanya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP).

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hari Haryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah: (a) Apakah LK telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) Apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif; (c) apakah pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan; serta (d) apakah pengungkapan Laporan Keuangan telah memadai dan cukup,” jelasnya.

Dikatakan, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. Selain itu, dalam melakukan pemeriksaan, BPK memiliki standar yang digunakan dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, yaitu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN.

Hadir kepala daerah 11 kabupaten kota se-Maluku, pimpinan DPRD Kabupaten Kota se Maluku, sekda kabupaten kota se-Maluku dan sejumlah OPD kabupaten kota se Maluku serta tamu undangan lainnya. (MT-04)