AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi dan standardisasi prosedur operasional.
Hal ini mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Publik yang berlangsung di Kantor Karantina Maluku, Ambon, pada Rabu (10/6/2026).
Dalam forum tersebut, fokus utama pembahasan mengarah pada penataan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Karantina Tumbuhan Antar-Area, baik untuk komoditas yang keluar maupun masuk ke wilayah Maluku.
Langkah ini dinilai strategis seiring dengan lonjakan nilai ekonomi komoditas tumbuhan yang melintasi wilayah Maluku.
Kepala Tim Kerja Karantina Tumbuhan Karantina Maluku, Isnaniah Tawainella mengaku penguatan standar pelayanan ini sangat mendesak demi mendukung percepatan arus logistik dan menjamin keamanan hayati daerah.
“Berdasarkan data lalu lintas komoditas, nilai ekonomi komoditas tumbuhan antar-area di Maluku mencatatkan tren pertumbuhan yang sangat positif. Pada tahun 2024, nilai komoditas tercatat sebesar Rp1,1 triliun, dan angka tersebut melonjak signifikan hingga mencapai Rp1,5 triliun pada tahun 2025,” ungapnya.
Dikatakan, prosedur sertifikasi yang efektif dan akuntabel adalah kunci.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mendapatkan kepastian layanan, baik dari segi durasi waktu (Service Level Agreement) maupun kepastian tarif sesuai regulasi PNBP yang berlaku,” katanya..
Isna juga memaparkan rincian durasi standar pelayanan ekosistem karantina tumbuhan.
“Untuk sertifikasi karantina tumbuhan antar-area keluar, total durasi standar yang ditetapkan adalah 110 menit. Waktu tersebut mencakup proses permohonan (10 menit), verifikasi admin dan teknis (10 menit), penugasan pejabat (15 menit), tindakan pemeriksaan fisik dan laboratorium (60 menit), billing PNBP (10 menit), hingga penerbitan sertifikat pelepasan atau KT-9 (5 menit). Sementara itu, untuk komoditas antar-area masuk, total durasi standar pelayanan diselesaikan lebih cepat, yakni dengan total durasi 85 menit,” rincinya.
Ia juga menjelaskan komoditas unggulan Maluku sejauh ini masih didominasi oleh sektor perkebunan dan kehutanan, seperti kopra, cengkeh, kakao, biji pala, bunga pala, damar, tepung sagu, minyak sawit, hingga kelapa bulat.
“Sebagai contoh, volume pengiriman kopra pada tahun 2025 sempat menyentuh angka 42.888 ton, sedangkan pada tahun 2024 hanya 28.173 ton,” jelasnya.
Guna memfasilitasi volume yang besar tersebut, jelasnya. Karantina Maluku mengintegrasikan sistem pelaporan secara elektronik terbuka melalui platform PTK Online.
“Standardisasi dan digitalisasi ini diharapkan mampu mempertahankan target kualitas Zero penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Maluku,” jelasnya. (MT-01)


Tinggalkan Balasan