BULA, MalukuTerkini.com – Tim Revitalisasi Satuan Pendidikan atau Tim Revitalisasi Sekolah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai diperiksa jaksa.
Pemeriksaan ketiga saksi yang merupakan pimpinan dan anggota tim revitalisasi berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Bula, Senin (19/10/2026).
Kedua saksi tersebut yaitu AR (Ketua Tim Revitalisasi Satuan Pendidikan SBT), YB (Sekretaris Tim) dan AL (anggota) berlangsung selama 10 jam terhitung pukul 11.00 WIT – 21.00 WIT. Sementara satu saksi lainnya berinisial RS mangkir dari panggilan jaksa.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pasca penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten SBT, SMPN 4 SBT maupun salah satu lokasi lainnya di Kota Ambon. Saat penggeledahan tersebut, jaksa berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting dan dugaan pungli, pemerasan maupun gratifikasi terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SBT yang diperkirakan bernilai di atas Rp1 miliar.
Pantauan malukuterkini.com di kantor Kejari SBT, tampak keluar dari dalam kantor Kejari usai pemeriksaan pada pukul 21.00 WIT yaitu AL kemudian disusyl YB dan AR.

Ketiga saksi yang menggunakan seragam keki langsung masuk dalam kendaraan Toyota Inova berwarna hitam dan langsung meninggalkan kantor kejari SBT dengan kaca mobil yang tertutup rapat.
Kasi Intel Kejari SBT, Chandra Saputra membenarkan hal tersebut
“Tadi mereka diperiksa dari jam 11 siang dan berakhir di malam ini,” ujar Chandra Saputra kepada malukuterkini.com di Kantor Kejari SBT, Senin (19/10/2026)malam.
Menurutnya proses penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk membantu penyidik mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Belasan kepsek juga sudah kita mintai keterangan,” ungkapnya.
Menyangjut calon tersangka, Chandra Saputra mengaku proses sementara berjalan dan jika sudah ada kelengkapan minimal dua alat bukti maka jaksa akan ekspose untuk penetapan tersangka. (MT-07)
