Jaksa Limpahkan Perkara Korupsi DD & ADD Desa Ridool

AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan pelimpahan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Abon, Selasa (26/8/2025) menjelaskan perkara yang dilimpahkan tersebut berasal dari hasil penyidikan kepolisian, yang setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera diajukan ke persidangan.
Dalam pelimpahan kali ini, Tim JPU menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa atas nama Daniel Louw dan Matheus Rolley Talutu yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349.223.557sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.
Tersangka sendiribdi ganjar dengan dakwaan Primair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Kemudian Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan dakwaan Subsidair, bahwa para terdakwa secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus sekaligus Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini, Stendo Sitania, menjelaska Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jaksa Penuntut Umum telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa,” tandasnya. (MT-04)
Komentar