Kakanwil Kemenkum Maluku Turut Diskusikan Strategi Hukum 2025

AMBON MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menunjukkan komitmen aktifnya dalam mendukung penguatan kebijakan hukum nasional dengan berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (25/9/2025).
Diskusi yang digelar secara virtual ini diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) dari ruang rapat pimpinan Kanwil Kemenkum Maluku.
Diskusi tahun ini mengangkat topik "Analisis Strategi Implementasi Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta", yang merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan analisis implementasi dan evaluasi kebijakan, serta diseminasi hasil kajian pelaksanaan bantuan hukum di wilayah tersebut.
Diskusi diawali dengan laporan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DIY, Sholeh Joko Sutopo, yang menyoroti pentingnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai acuan utama dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kemenkum RI, Andry Indrady, menekankan pentingnya sinergi lintas wilayah dalam menyusun arah kebijakan hukum strategis tahun 2025, terutama untuk memastikan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Di antaranya, Sholeh Joko Sutopo yang kembali memberikan paparan mendalam mengenai pelaksanaan bantuan hukum di DIY, Thalis Noor Cahyadi dari Rumah Bantuan Hukum Yayasan AFTA yang menjelaskan implementasi program Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, serta akademisi Bima Setya Nugraha yang memberikan perspektif hukum atas pelaksanaan bantuan hukum.
Sesi diskusi ditutup dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Costantinus Kristomo, yang mengulas lebih jauh mengenai standar layanan dan operasionalisasi bantuan hukum dalam kerangka kebijakan nasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan diskusi ini dan menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antarwilayah sebagai fondasi dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai forum berbagi praktik baik antarwilayah dalam pelaksanaan bantuan hukum. Kami di Maluku terus berupaya memperkuat akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan diskusi ini memperkaya perspektif kami dalam menyusun strategi yang lebih tepat sasaran pada tahun 2025,” ungkap Saiful Sahri.
Melalui keterlibatan aktif dalam forum nasional ini, Kanwil Kemenkum Maluku menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan melalui layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berstandar nasional. (MT-04)
Komentar