Polisi Ciduk Penganiaya Warga Urimessing

AMBON, MalukuTerkini.com - Pelaku penganiayaan di Dusun Tuni, Negeri Urimesseng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon berinisial SD ditangkap.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap oleh Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-puau Lease, Kamis (20/10/2025) setelah kurang lebih 10 bulan buron.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa (25/11/2025) menjelaskan, tindak pidana penganiayaan ini terjadi sejak 17 Januari 2025.
“Kejadian itu berawal ketika ada aksi penamparan yang dilakukan korban yang juga warga Negeri Urimessing, ZSM terhadap tersangka. Tidak terima dengan perlakuan korban ZSM, tersangka SD membalas dengan memukul korban menggunakan potongan kayu, menyebabkan luka memar pada lengan korban,” jelasnya.
Setelah kejadian tersebut, katanya, SD melarikan diri dan tidak mengindahkan panggilan polisi sebanyak dua kali.
“Satuan Reskrim Polresta Ambon kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa SD bersembunyi dan bekerja di daerah Passo Air Besar, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka pada 20 November sekitar pukul 18.00 WIT,” katanya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa potongan kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya. (MT-04)










Komentar