AMBON, MalukuTerkini.com – Mengacu pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 tahun 2024 tentang kementerian hukum dan tindak lanjut pengalihan PNS dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) ke Kejaksaan RI, maka telah dikeluarkan Keputusan Jaksa Agung tentang pengangkatan dalam jabatan terhadap 27 Pegawai IMIPAS yang siap beralih menjadi pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kejati Maluku dalam menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung tersebut, Rabu (26/11/2025) telah memanggil 27 Pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Maluku, untuk mengikuti Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung terkait tindak lanjut pengalihan status Kepegawaiannya melalui sarana Zoom Meeting di kantor Kejati Maluku.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri dan Kasubag Kepegawaian Johana Aprakirene, mendampingi 12 Pegawai Rupbasan yang mengikuti kegiatan Sosialisasi melalui Zoom Meeting di Kejaksaan Tinggi Maluku dan 15 Pegawai Rupbasan mengikutinya di Kejaksaan Negeri Ambon.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung, Sri Kuncoro, menjelskan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI tentang pengalihan pengelolaan Rupbasan.
“Pengalihan ini menjadi bagian dari tahap kedua implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024, yang mencakup pengalihan menyeluruh meliputi sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, serta dokumen pendukung,” jelasnya.
Dengan upaya penyelesaian pengalihan ini, diharapkan pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, serta terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional yang transparan dan modern.
Sebagaimana , 27 Pegawai Rupbasan yang akan beralih status menjadi Pegawai Kejaksaan Tinggi Maluku terhitung tanggal 1 Januari 2026 yaitu Nasarudin Tidore, Arif Bin Umar, Sulaiman Bandjir, Faisal, Henderika FR Tengkery, Sitiraya Ode, Valda Rilona Sopacua, Edwin Huwae, Daniel NH Surlily, Ahmad Faisal Hakim, Reonaldo Eko Takaria dan Jollin Meyland Sulilatu.

Sedangkan yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Ambon antara lain Rolf Wolter Maitimu, Muhammad Fadly Muniha, Leksiandri C Huliselan, Semuel A Batuwael, Muhammad Yusran, Djahidin MD, Aminah Leatemia, Ludwig Toumahu, Dewaith V. Tomasoa, Hendrik Semuel Seitte, Reince Lodrigus, Muhammad Saleh dan Harmin Uwen. (MT-04)

Tinggalkan Balasan