AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk pelaku penikaman Hawa Bahta, penjual petasan di depan RST Ambon, Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Pelaku berhasil diciduk setelah polisi mengkantongi ciri-ciri dan identitas pelaku.
Informasi yang dihimpun malukuterkini.com Minggu(21/12/2025) menyebutkan, pelaku merupakan remaja berusia 17 tahun berinisial NA yang juga warga Kecamatan Nusaniwe.
Pelaku diketahui merupakan penjaga lapak korban yang diduga pernah meminta pesatan namun tidak diberikan sehingga berniat mencuri akan tetapi diketahui korban.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Yoga Putra Prima Setya saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Minggu (21/12/2025) membenarkan penangkapan pelaku.
Namun Kapolresta belum menjelaskan detail terkait kronologi penangkapan hingga identitas pelaku.

“Benar sudah diamankan dan sementara dalam proses penyidikan,” ujarnya. (MT-04)



Tinggalkan Balasan