BULA, MalukuTerkini.com- Penyidik Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan 3 tersangka dengan perkara terpisah kasus asusila ke jaksa.

“Ketiga tersangka yang perkaranya terpisah diserahkan dalam keadaan sehat dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulaiman Puha dan Zulfahri Aji. Ketiga tersangka yang diserahkan hari ini berinisial SAGP (34), JU (44) dan PRI (34),” ungkap Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani di Bula, Senin (26/1/2026).

Dijelaskan, tersangka SAGP melakukan        tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 126  ayat (1) KUHP.

“Tersangka JU melalkukan indak pidana persetubuhan terhadap anak yang dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 20 huruf a KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 126  ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka PRI kata AKP Rahmat Ramdani melakukan    tindak pidana kekerasan seksual yang dijerat dengan Pasal 6 Huruf C dan Atau Pasal 6 Huruf B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual. (MT-07)