AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada BUMD Tanimbar Energi.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nova Loura Sasube, didampingi Hakim Anggota Martha Maitimu dan Agus Hairulah.

Baca Juga:Harga Emas Turun

Sidang berlangsung di pengadikan Tipikor Ambon, PN Ambon Kamis (29/1/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa Petrus Fatlolon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDS.4.7/G.1.D.13/P.4.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025 telah memenuhi syarat formil dan materil. Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian,” tandas Hakim Ketua Nova Loura Sasube saat membacakan amar putusan.

Usai pembacaan putusan sela, terdakwa Petrus Fatlolon meminta agar 54 orang saksi yang akan dihadirkan oleh JPU diperiksa secara bersamaan dalam persidangan.

“Kami meminta agar 54 saksi yang akan dihadirkan diperiksa sekaligus,” tandas Petrus di hadapan majelis hakim.

Kendati demikian, permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Majelis meminta JPU menghadirkan sekitar lima orang saksi setiap kali persidangan, demi efektivitas dan kelancaran pemeriksaan perkara.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa sidang lanjutan yang dijadwalkan mulai 5 Februari 2026 akan digelar dua kali dalam sepekan, yakni setiap Kamis dan Jumat.

Dengan keputusan tersebut, proses persidangan perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemda Kepulauan Tanimbar kepada BUMD PT Tanimbar Energi resmi memasuki agenda pembuktian. (MT-04)