AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah Pos Pelayanan (Pospel) Bandara Mozes Kilangin Timika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa pada penerbangan rute Timika–Jakarta.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penahanan terhadap dua ekor burung Nuri Kepala Hitam dan dua ekor kelinci yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Papua Tengah, Ardhiana Nur Suryani, dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Kamis (29/1/2026) menjelaskan penggagalan tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi, yaitu Karantina Papua Tengah, Lanud Yohanis Kapiyau, dan Aviation Security (Avsec) Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.

“Kejadian bermula saat petugas Satpom Lanud Yohanis Kapiyau melaksanakan monitoring proses pemuatan barang ke dalam pesawat carter,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, katanya, petugas mencurigai sebuah kardus berwarna cokelat yang memiliki lubang di sisi kiri dan kanan. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama dengan petugas Avsec bandara.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat ekor satwa yang dikemas di dalam kardus tanpa dilengkapi dokumen karantina serta tidak diketahui identitas pemiliknya,” katanya.

Ia merincikan, satwa tersebut terdiri dari satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi serta satwa lain yang tetap wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan temuan tersebut, Karantina Papua Tengah melakukan tindakan penahanan karena tidak memenuhi persyaratan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan terkait perlindungan satwa liar,” rincinya.

Sebagai tindak lanjut, satwa-satwa tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) Kelas II Timika dan dilakukan Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Satwa, yang disaksikan oleh Kepala SKW kelas II Timika beserta jajaran.

Karantina Papua Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan lalu lintas media pembawa serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam rangka mencegah peredaran dan penyelundupan satwa ilegal serta melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (MT-01)