AMBON, MalukuTerkini.com –  Tim Satuan Brimob Polda Maluku berhasil menangkap eks Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Royke Marthen Madobaafu, Selasa (3/2/2026) setelah hampir 3 tahun buron.

Ia merupakan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023 lalu akibat melakukan perbuatan asusila terhadap salah satu siswa SMK di SBB.

Dalam operasi tersebut, tim pencarian dan penangkapan dibagi menjadi dua regu. Reu dipimpin oleh Iptu AF Soulissa yang melakukan penyisiran di Hutan Sawely, sementara Regu II dipimpin Ipda Mustakim dengan fokus pencarian di Hutan Nukihay.

Setelah melakukan penyisiran intensif, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 01.50 WIT, tim berhasil menciduk yang bersangkutan di gua yang terletak di Hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten SBB.

Usai penangkapan, tim gabungan bersama buronan tersebut langsung kembali ke Kota Ambon guna proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Ambon, buronan dimaksud kemudian diserahkan oleh tim yang dipimpin Komandan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Kompol Sy Basahona, kepada pemnyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (MT-04)