AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Maluku menerima kunjungan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam rangka penyerahan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan yang mengusung tajuk “Opini Ombudsman: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025” tersebut berlangsung di lingkungan Ditjen Imigrasi Wilayah Maluku dan menjadi forum evaluasi terhadap kualitas layanan keimigrasian kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku, Hasan Slamat menjelaskan penilaian tahun ini berfokus pada pelayanan dasar yang diberikan kepada publik.
Ia menegaskan kunjungan dan koordinasi melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kedepannya, khususnya di lingkungan kantor imigrasi di wilayah Maluku.
Melalui forum ini, Ombudsman RI dan jajaran Imigrasi melakukan pembahasan terkait berbagai aspek pelayanan yang masih perlu diperkuat, baik dari sisi prosedur, sarana prasarana, maupun kompetensi sumber daya manusia. Evaluasi tersebut menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan.
Dalam forum tersebut juga digelar sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif sebagai wadah bertukar pikiran antara jajaran Imigrasi dan Ombudsman. Pada sesi ini, peserta membahas berbagai kendala dalam pelaksanaan pelayanan, termasuk adanya regulasi yang dinilai terkadang berbenturan dengan kondisi riil di lapangan. Diskusi tersebut diharapkan dapat menjadi sarana untuk mencari solusi bersama agar penerapan aturan tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata kelola yang baik.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Abduraab Ely mengaku hasil penilaian dari Ombudsman RI akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dan pembenahan internal.
“Penilaian ini menjadi cermin bagi kami untuk terus berbenah, meningkatkan standar pelayanan, serta memperkuat komitmen dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan jajaran Kanwil Imigrasi Maluku bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis, termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Maluku dapat terus mengalami peningkatan secara berkelanjutan, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. (MT-04)




Tinggalkan Balasan