AMBON, MalukuTerkini.com – Minuman keras tradisional sopi dinilai masih menjadi salah satu pemicu utama berbagai kasus kriminal dan konflik sosial di Maluku.
Hal itu diungkapkan Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto dalam sambutannya pada Pemusnahan Barang Bukti Minuman Lokal Beralkohol Jenis Sopi Hasil Operasi Pekat dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku dan Polresta Ambon, Jumat (6/3/2026).
Kapolda mengaku ada dua sisi yang kerap menjadi perdebatan dalam penanganan sopi yaitu antara aspek keamanan dan kepentingan ekonomi masyarakat.
“Namun dari beberapa kasus di Maluku yang saya cek langsung, mulai dari kecelakaan lalu lintas, perkelahian, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), banyak yang dipicu oleh konsumsi minuman keras khususnya sopi,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.
Dikatakan, banyak kasus KDRT terjadi ketika seseorang pulang ke rumah dalam kondisi mabuk, kemudian terlibat cekcok dengan pasangan yang berujung pada kekerasan.
“Selain itu, minuman keras juga sering menjadi pemicu perkelahian antar pelajar, bentrokan antar kelompok pemuda, hingga konflik antar kampung,” kata mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini.
Sebagai contoh, Kapolda juga menyinggung kasus yang sempat terjadi antara warga Hitu dan Morella, yang bermula dari perilaku ugal-ugalan pengendara sepeda motor dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras.
Kapolda mengaku, peristiwa kecil tersebut kemudian memicu pertikaian yang berujung pada kerusakan harta benda, korban luka, bahkan potensi korban jiwa.
“Konflik di masyarakat biasanya berkembang secara bertahap, mulai dari perkelahian antar individu, kemudian meningkat menjadi perkelahian kelompok, berlanjut menjadi bentrok antar kampung, hingga akhirnya dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas,” ungkap mantan Wakapolda Sumatera Utara ini.
Berdasarkan kajian yang dilakukannya, ia menilai masalah mendasar yang melatarbelakangi konflik di Maluku bukan hanya minuman keras semata, tetapi juga egoisme kelompok atau komunitas serta rendahnya kepatuhan terhadap hukum.
“Banyak kelompok merasa memiliki eksistensi yang harus dipertahankan, sehingga ketika ada masalah mereka memilih menyelesaikannya dengan cara sendiri, bukan melalui jalur hukum,” jelas mantan Kapolresta Medan ini.
Selain itu, konflik juga sering dipicu oleh berbagai persoalan lain seperti sengketa lahan, persoalan kepemimpinan, serta proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, selain penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, ia menilai langkah yang tidak kalah penting adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Ia berharap program edukasi tersebut dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, pemerintah desa atau negeri, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat, sehingga pesan tentang bahaya minuman keras dan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dapat terus disampaikan kepada masyarakat. (MT-04)




Tinggalkan Balasan