AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease serta Polsek Teluk Ambon menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berupa penikaman terhadap seorang mahasiswa di kawasan Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon berinisil DHL.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, didampingi Kanit Buser Iptu Aditya Rahmanda, di Mapolresta Ambon, Jumat (6/3/2026) menjelaskan tersangka berinisial MRM telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Peristiwa penikaman tersebut menimpa korban DHL.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/14/II/2026/SPKT/Sek Teluk Ambon/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 27 Februari 2026.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan penjara atau denda,” jelasnya.
Menurutnya, kejadian itu bermula dari rapat Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) Ekonomi dan Bisnis Unpatti.
“Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan antara kelompok mahasiswa yang pro dan kontra terhadap kegiatan tersebut. Perdebatan kemudian berujung pada aksi bentrok antara dua kelompok mahasiswa di area parkiran Gedung B FEB Unpatti. Keributan tersebut berlanjut dengan aksi saling kejar hingga keluar area kampus menuju wilayah Rumah Tiga,” ungkapnya.
Tersangka MRM yang saat itu berada di kamar kosnya, kata Kompol Androyuan, mendapat informasi bahwa saudaranya dipukul oleh salah satu kelompok mahasiswa.
“Akibat emosi, ia kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kosnya di kawasan Poka Pemda III dan meletakkannya di jok sepeda motornya sebelum menuju kampus. Sesampainya di lokasi, tersangka bersama rekannya kembali terlibat aksi saling ejek dengan kelompok mahasiswa lain hingga terjadi pengejaran ke arah jalan raya Rumah Tiga. Di tengah pengejaran tersebut, pisau yang berada di jok motor diambil oleh rekannya dan digunakan saat mengejar kelompok mahasiswa hingga ke lorong Gandaria. Setelah sempat dilerai warga, kelompok tersebut kemudian terpencar,” katanya.
Namun saat berada di samping Alfamidi Rumah Tiga, jelasnya, tersangka dan kelompoknya kembali berhadapan dengan sekelompok orang yang kemudian memicu perkelahian.
“Dalam kondisi emosi dan mengira kelompok tersebut adalah pihak yang memukul saudaranya, tersangka MRM langsung melakukan penikaman terhadap korban DHL sebanyak dua kali. Setelah kejadian barulah tersangka menyadari bahwa korban yang ditikam justru merupakan kenalannya sendiri,” jelasnya.
Akibat penikaman tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian punggung dan pinggang kiri. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUP Leimena Ambon.
Dalam penanganan perkara ini, menurut Kompol Androyuan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, diantaranya memeriksa 18 orang saksi, termasuk tiga saksi yang melihat langsung kejadian; Melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP); Mengumpulkan rekaman CCTV serta video dari masyarakat sekitar; Menyita barang bukti berupa rekaman video serta pakaian korban dan tersangka; Melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka; serta Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Polisi juga mengungkap setelah kejadian, tersangka sempat mengakui perbuatannya kepada seorang saksi yang kemudian membantu membuang pisau yang digunakan ke belakang pagar FKIP Unpatti.
“Dari hasil pemeriksaan, motif penikaman diduga karena tersangka ingin melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok mahasiswa yang diduga telah memukul saudaranya. Namun dalam situasi keributan tersebut, tersangka salah sasaran dan justru menikam korban yang dikenalnya.
“Saat ini tersangka telah ditahan dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut,” tandas Kompol Androyuan (MT-04)




Tinggalkan Balasan