SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil menyelamatkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp10 miliar berupa aset tanah milik Lapas Kelas III Saumlaki.
Keberhasilan ini diperoleh setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Saumlaki menjatuhkan putusan Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Sml pada Senin (9/3/2026), yang mengabulkan eksepsi turut tergugat atas gugatan perdata yang diajukan oleh Kristina Oktovina.
Dengan putusan tersebut, gugatan terhadap aset negara berupa tanah Lapas Kelas III Saumlaki dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga status kepemilikan aset tetap sah sebagai BMN.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah seluas 20.000 meter persegi yang menjadi lokasi Lapas Kelas III Saumlaki. Aset tersebut terletak di Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tanah tersebut sebelumnya digugat secara perdata oleh pihak penggugat dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2025/PN Sml yang terdaftar pada 20 November 2025.
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan langkah litigasi guna mempertahankan aset milik negara. (MT-06).




Tinggalkan Balasan