AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya memperkuat akses keadilan hingga tingkat desa terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melalui kegiatan pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum)  Desa/Negeri/Kelurahan di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman hukum aparatur pemerintah desa serta para paralegal dalam menangani berbagai persoalan hukum yang berkembang di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (10/3/2026) ini dilaksanakan secara hybrid, yang direlay langsung dari Ruang Rapat Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Kegiatan tersebut diikuti oleh 19 peserta yang terdiri dari kepala desa, kepala pemerintah negeri, lurah se-Kabupaten Buru Selatan, serta peserta pelatihan paralegal Pos Bantuan Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi dari sejumlah narasumber yang kompeten, yaitu Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, La Margono, Penyuluh Hukum Ahli Madya, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kabupaten Buru Selatan.

Pendampingan ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa dan paralegal mengenai tugas dan fungsi Pos Bantuan Hukum sebagai pusat layanan informasi dan konsultasi hukum di tingkat desa.

Pos Bantuan Hukum diharapkan tidak hanya menjadi kelengkapan administratif, tetapi benar-benar berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.

Selain itu, kegiatan ini juga membekali aparatur desa dan paralegal dengan keterampilan dasar dalam menangani sengketa pertanahan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi.

Hal ini dinilai penting mengingat berbagai konflik tanah di Maluku sering berkaitan dengan hak ulayat, batas wilayah adat, tumpang tindih kepemilikan, serta persoalan waris.

Dalam sesi materi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai penyebab umum terjadinya sengketa pertanahan, seperti tidak dipeliharanya bidang tanah oleh pemilik, kurangnya pengetahuan pemilik mengenai lokasi tanah, pembagian waris yang tidak jelas, hingga ketidakjelasan status kepemilikan.

Para narasumber juga menjelaskan tahapan penanganan sengketa pertanahan yang meliputi pengaduan, pengumpulan data, analisis kasus, gelar perkara, mediasi, hingga penyelesaian melalui kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk legalitas administratif.

Selain isu pertanahan, kegiatan ini turut memberikan pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Peserta diperkenalkan dengan konsep pengakuan hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law yang relevan dengan karakteristik masyarakat adat di Maluku.

Melalui materi tersebut, aparatur desa dan paralegal juga mendapatkan pemahaman mengenai jenis-jenis pidana baru dalam KUHP nasional, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan, perbaikan, dan rehabilitasi.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan meningkatnya pemahaman aparatur desa dan paralegal mengenai fungsi Pos Bantuan Hukum sebagai pintu pertama masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.

Selain itu, terbentuk pula komitmen bersama agar Pos Bantuan Hukum aktif memberikan layanan informasi hukum, konsultasi awal, pencatatan perkara, serta rujukan kepada advokat atau lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Melalui kegiatan ini diharapkan tumbuh kesadaran hukum yang lebih kuat di tingkat desa, sehingga berbagai persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara preventif sebelum berkembang menjadi perkara pidana maupun perdata di pengadilan. (MT-04)