AMBON, MalukuTerkini.com – Pemeriksaan saksi terkait penyelidikan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rabu (11/3/2026).
Pantauan malukuterkini.com, pengusaha Agustinus Theodorus yag menjabat Direktur PT Lintas Yamdena, tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.24 WIT.
Sosok yang dikenal sebagai salah satu pengusaha besar di Tanimbar itu datang didampingi kuasa hukumnya, Kilyon Luturmas.
Setibanya di halaman kantor Kejati, Agustinus yang akrab disapa Koh AT itu langsung masuk ke dalam gedung dan menuju ruang tunggu untuk menjalani agenda pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sebelumnya, Abraham Jaolat (Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Kepulauan Tanimbar), sudah lebih dahulu tiba sekitar pukul 09.19 WIT.
Ia terlihat membawa sejumlah dokumen yang dibungkus dalam map merah, yang diduga berkaitan dengan materi klarifikasi penyidik.
Kedua saksi tersebut kemudian terlihat langsung menuju ruang tunggu Kejati Maluku untuk menunggu proses pemeriksaan.
Tak berselang lama, tepat pukul 10.09 WIT, Jedithya Huwae, (Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) juga terlihat tiba di kompleks kantor Kejati Maluku.
Hingga pantauan pukul 11.15 WIT, sejumlah saksi lain yang turut dipanggil penyidik, termasuk Sekretaris Daerah dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, belum terlihat mendatangi Kantor Kejati Maluku untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini sejumlah pihak menjadi sorotan termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.
Agustinus Theodorus yang disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.
Kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik yang dilakukan sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin oleh Bupati Bitzael S Temmar.
Kendati demikian pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian yaitu pada periode 2022 – 2024 saat daerah itu dipimpin penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.
Selain itu pula, proses pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemkab Kepulauan Tanimbar.
Pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.
Walau begitu fakta lapangan, sejumlah proyek yang menjadi dasar klaim pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.
Proyek itu diketahui diantaranya penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki senilai Rp 72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.
Selain itu kasus ini juga sempat menjadi perhatian KPK saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022 lalu dimana permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar. (MT-06/MT-04)




Tinggalkan Balasan