AMBON, MalukuTerkini.com – Kontraktor Agustinus Theodorus alias AT diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama 10 jam.

Pemeriksaan terhadap AT dalam kasus dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (11/3/2026). AT diperiksa sejak pukul 10.00 – 20.00 WIT.

AT datang  ke kantor kejati Maluku, sekitar pukul 09.18 WIT dan mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIT.

Dengan mengenakan kemeja putih, AT melangkah masuk ke kejati Maluku. Selain AT tampak pula Kepala Dinas Cipta Karya Abraham Jaolath juga mendatangi kantor Kejati Maluku.  Ada juga Jedithya Huwae, (Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) serta Inspektur Pembantu Wilayah IV pada Inspektiorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Keempatnya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik.

Usai diperiksa, AT dan Jaolath keluar dari ruang pemeriksaan dan meninggalkan kejati Maluku pukul 20.14 WIT.

Saat dicegat wartawan AT mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIT. Namun AT enggan berkomentar lain. “Saya diperiksa sejak pukul 10.00 WIT,” ujarnya..

Sementara Jaolath menolak berkomentar dan meminta kepada media menanyakan langsung ke pihak Kejati Maluku.

“Nanti tanyakan ke dalam saja,” ujarnya sambil berjalan meninggalkan Kantor Kejati Maluku.

AT dan Jaolath meninggalkan Kejati Maluku menggunakan Mobil Avanza DE 1177 AK.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini sejumlah pihak menjadi sorotan  termasuk Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa.

Agustinus Theodorus yang disebut sebagai pihak yang paling banyak mengerjakan proyek yang menjadi dasar klaim utang pihak ketiga kepada pemerintah daerah.

Kasus UP3 ini bermula dari sejumlah pekerjaan fisik yang dilakukan sejak 2015 ketika Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih dipimpin oleh Bupati Bitzael S Temmar.

Kendati demikian pembayaran atas pekerjaan tersebut baru direalisasikan bertahun-tahun kemudian yaitu pada periode 2022 – 2024 saat daerah itu dipimpin penjabat bupati Daniel Indey dan Alawiyah Alaidrus.

Selain itu pula,  proses pembayaran utang tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan perdata Agustinus Theodorus terhadap Pemkab Kepulauan Tanimbar.

Pembayaran seharusnya dilakukan dengan melengkapi seluruh dokumen kontrak sebagaimana direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta pendapat hukum Kejati Maluku.

Walau begitu fakta lapangan, sejumlah proyek yang menjadi dasar klaim pembayaran diduga tidak melalui proses lelang maupun kontrak resmi.

Proyek itu diketahui diantaranya penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki senilai Rp 72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sebesar Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sebesar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Selain itu kasus ini juga sempat menjadi perhatian KPK saat melakukan pemeriksaan di KKT pada 2022 lalu dimana permasalahan utang pihak ketiga tersebut disebut berkontribusi terhadap defisit APBD KKT yang diperkirakan mencapai Rp300 miliar.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021 dan 2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT diperkirakan berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, Agustinus Teodorus diduga telah menerima pembayaran dari kas daerah hampir mencapai Rp100 miliar atau sedikitnya lebih dari Rp90 miliar. (MT-04)