AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku langsung menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Hal ini  diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi serta Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Deny Indrawan Lubis, di Aula Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (8/4/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM alias AJIR, NM alias Nawir, dan H.

Kombes Piter Yanottama menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sejak gelar perkara pada 7 April 2026.

“Pada hari yang sama, ketiganya langsung ditangkap, kemudian dilakukan penahanan pada 8 April 2026. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, yakni: Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara selama  enam tahun dan denda Rp 60 miliar,” jelasnya.

Saat ini, katanya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk menelusuri jaringan distribusi BBM oplosan yang diduga lebih luas.

Polda Maluku juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan guna membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan BBM berharga murah yang tidak jelas asal-usulnya, karena selain melanggar hukum juga berisiko terhadap keselamatan,” ungkapnya. (MT-04)