AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Dok dan Perkapalan Waiame terus bergulir dan kini memasuki fase krusial.
Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, perkara tersebut beralih ke tahap audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menjadi penentu dalam penetapan tersangka.
Dimulainya proses audit ini ditandai dengan diterbitkannya surat tugas oleh tim auditor BPKP Perwakilan Maluku-Maluku Utara. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara yang selama ini dinantikan segera dilakukan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, menjelaskan seluruh berkas perkara telah diserahkan kepada pihak auditor. Ia juga menepis anggapan adanya keterlambatan dalam penanganan kasus tersebut.

“Berkas sudah kami serahkan ke BPKP. Awalnya memang ada dokumen yang belum lengkap, tapi sekarang semuanya sudah siap. Informasi terakhir, surat tugas audit sudah ditandatangani dan tinggal pelaksanaan,” jelas Tuhulele di Ambon, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, audit menjadi tahapan penting karena akan menentukan besaran kerugian negara, yang merupakan unsur utama dalam pembuktian perkara korupsi.
Hal senada disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, M Rachmadhani. Ia mengaku penyidik telah mengumpulkan keterangan dari sekitar 88 saksi.
Kendati demikian, apakah seluruh saksi tersebut akan kembali dimintai keterangan oleh auditor sepenuhnya menjadi kewenangan tim BPKP.
“Semua tergantung kebutuhan auditor. Yang jelas, dengan keluarnya surat tugas ini, kita berharap proses audit tidak memakan waktu lama sehingga penanganan perkara bisa segera naik ke tahap berikutnya,” katanya.
Di sisi lain, sejumlah nama mulai mencuat dan diduga kuat memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Tiga figur internal perusahaan yakni Direktur Utama berinisial SR, Manager Keuangan WAL, serta staf keuangan NR, disebut-sebut berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. (MT-04)



Tinggalkan Balasan