AMBON, MalukuTerkini.com – Salah satu tahanan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial MP alias A (32) tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Korban pertama kali masuk ke rutan Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 00.58 WIT. Namun, hanya berselang sekitar satu jam, terjadi dugaan perkelahian bersama para tahanan lain di dalam sel.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete S Luhukay menjelaskan, korban tewas diduga akibat perkelahian dengan sembilan orang sesama tahanan.
“Kurang lebih satu jam setelah korban masuk rutan, terjadi perkelahian sesama tahanan. Jumlah terduga pelaku sembilan orang,” jelas Luhukay kepada malukuterkini.com di Ambon, Senin (27/4/2026).
Ia merincikan, para terduga pelaku masing-masing berinisial BP, CL, PS, PB, YT, AB, PW, RL dan DRL.
“Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tantui pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIT oleh petugas jaga. Namun setelah tiba di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju fasilitas kesehatan tersebut,” rincinya.
Saat ini, katanya, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, termasuk serta mengevaluasi prosedur pengamanan di dalam rutan.
“Polresta Pulau Ambon akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan