AMBON, MalukuTerkini.com – Salah satu saksi kunci perkara korupsi Dana Penyertaan Modal (DPM) BUMD PT Tanimbar Energi, Valen Batilmurik melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar ke SPKT Polda Maluku, Senin (27/4/2026).

Laporan tersebut dipicu pengakuan mengejutkan Valen dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas namanya.

Fakta ini pertama kali mencuat dalam sidang Senin (13/4/2026). Di hadapan Majelis Hakim, Valen Batilmurik yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Tanimbar Energi Abadi menunjukkan KTP elektronik miliknya sebagai pembanding.

“Ini tanda tangan asli saya. Sedangkan yang ini (pada BAP tertanggal 21 November 2025), sama sekali bukan tanda tangan saya,” tandas Valen  saat pemeriksaan saksi di ruang sidang.

Ia juga menyatakan tidak pernah diperiksa sebagai saksi pada tanggal tersebut. Bahkan, dirinya mengaku tidak pernah hadir, tidak pernah memberikan keterangan, maupun menandatangani dokumen apa pun terkait pemeriksaan itu.

“Saya dengan tegas menolak BAP ini. Ini bukan tanda tangan saya, dan saya tidak pernah hadir dalam pemeriksaan pada tanggal itu,” ungkapnya.

Atas temuan tersebut, Valen Batilmurik didampingi kuasa hukumnya, Noija Fileo Pistos, dan Asnat Clasian Polatu, melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku.

“Kami mendampingi klien kami untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa BAP dan tanda tangan klien kami,” ujar Noija di lobi Mapolda Maluku.

Menurut kronologi yang disampaikan, BAP yang dipersoalkan diduga digunakan JPU untuk memperkuat dakwaan terhadap mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon, dalam perkara korupsi BUMD PT Tanimbar Energi.

Kuasa hukum menjelaskan, dalam dokumen BAP disebutkan bahwa klien mereka memberikan keterangan pada November 2025. Namun fakta di persidangan menunjukkan sebaliknya.

“Memang ada tanda tangan dalam BAP itu, tetapi klien kami menegaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan miliknya dan isi keterangannya juga bukan berasal dari dirinya,” jelas Noija.

Keberatan tersebut telah disampaikan langsung di persidangan, di mana Valen secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan maupun isi keterangan dalam dokumen tersebut.

Sebagai langkah pembuktian, pihak pelapor turut menyerahkan dokumen pembanding berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menguji keaslian tanda tangan yang dipersoalkan.

Kuasa hukum juga menilai adanya dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam proses penuntutan.

“Kami meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas,” tanasnya.

Sementara itu, sidang lanjutan perkara korupsi BUMD PT Tanimbar Energi dijadwalkan kembali digelar pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda duplik dari kuasa hukum terdakwa. (MT-04)