AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara berupa aktivitas jual beli emas ilegal di Kabupaten Buru.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), tiga orang pelaku ditangkap bersama barang bukti uang tunai lebih dari Rp121 juta dan ratusan gram logam emas.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 15.10 WIT di wilayah Unit 17, Desa Parbulu, Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SR (31), MF (20) dan RK (44), yang diduga berperan sebagai pembeli dan penjual emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Piter Yanotama, dalam keterangannya,Seasa (28/4/2026) menjelaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.

“Para pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual beli logam emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta hilangnya potensi penerimaan negara,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, rincinya, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp121.200.000, logam emas seberat kurang lebih 622,81 gram, lima unit telepon genggam, satu buku catatan transaksi, kalkulator, timbangan digital, serta dua wadah penyimpanan emas.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026) menegaskan pengungkapan ini merupakan implementasi langsung dari perintah Kapolda Maluku dalam menertibkan dan membersihkan aktivitas PETI, khususnya di kawasan Gunung Botak, Pulau Buru.

“Ini adalah bagian dari perintah tegas Bapak Kapolda Maluku agar seluruh aktivitas PETI, terutama di Gunung Botak, harus ditertibkan dan dibersihkan secara menyeluruh. Tidak boleh ada lagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Polda Maluku akan bertindak konsisten, terukur, dan berkelanjutan dalam melakukan penegakan hukum,” tandasnya.

Ia menjelaskan penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam rantai perdagangan emas ilegal.

“Kami tidak berhenti pada penindakan di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri alur distribusi hingga ke penampung dan pembeli. Ini bagian dari strategi untuk memutus mata rantai praktik PETI secara menyeluruh,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 16 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan dan alur distribusi emas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun. (MT-04)