AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam proses penyelidikan yang berlangsung Kamis (7/5/2026), tim penyidik Kejati Maluku memintai keterangan seorang pejabat dari pihak asuransi, yakni N selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Kamis (7/5/2026), menjelaskan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami berbagai dokumen serta mekanisme yang berkaitan dengan proyek preservasi jalan tersebut.

“Permintaan keterangan dilakukan dalam rangka pengembangan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” jelas Ardy.

Dikatakan, penyidik saat ini masih terus menelusuri berbagai aspek dalam pelaksanaan proyek, termasuk administrasi pekerjaan, jaminan pelaksanaan, hingga kemungkinan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.

“Kejati Maluku memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut,” katanya. (MT-04)