AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar sosialisasi kepatuhan hukum hak cipta royalti musik dan lagu di aula kantor wilayah pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan hak ekonomi pencipta serta mekanisme pembayaran royalti musik.
Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Saiful Sahri dengan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Abd. Malik Wagola.
Sebanyak 60 peserta dari berbagai kalangan pelaku usaha dan insan musik mengikuti jalannya edukasi ini secara interaktif.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menegaskan kepatuhan pembayaran royalti atas penggunaan komersial musik adalah bentuk dukungan nyata untuk menciptakan ekosistem industri musik yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Maluku.
“Edukasi ini menjadi titik balik bagi para pelaku usaha untuk memahami secara komprehensif regulasi perlindungan hak cipta, mekanisme pembayaran royalti yang transparan, serta batasan hak dan kewajiban dalam penggunaan musik komersial. Semoga dengan adanya pemahaman mendalam mengenai konsekuensi hukum atas pelanggaran hak cipta guna menghindari delik pidana maupun perdata di masa depanm,” tandasnya.
Menurutnya, lebih dari sekadar kepatuhan formal, kegiatan ini juga diharapkan mampu memicu lompatan kultural dalam membangun budaya hukum yang menghargai karya intelektual, sekaligus menjadi pilar utama dalam mendongkrak kesejahteraan para pencipta lagu, musisi, dan pelaku industri kreatif di Provinsi Maluku.
Sosialisasi ini juga menghadirkan tiga narasumber ahli untuk mengupas tuntas implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Komisioner LMKN Pemilik Hak Terkait, Suyud Margono, memaparkan materi tentang peran LMKN dalam penghitungan, penarikan, dan pendistribusian royalti.
Dari sisi penegakan hukum, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Maluku, Bari Talabessy, menjelaskan peran kepolisian dalam menindak pelanggaran hak cipta.
Sementara itu, Cluster General Manager Swiss-Belhotel dan Zest Ambon, Yudi Meidyanto, membagikan materi praktik baik terkait kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam membayar royalti musik. (MT-04)


Tinggalkan Balasan