AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 di Ambon, Selasa (19/5/2026).
Ketua Panitia Rapat TIMPORA Tingkat Provinsi Maluku, Jose Rizal, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Maluku.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan menjadi wadah koordinasi antarinstansi dan lembaga pemerintah dalam memberikan saran serta masukan terkait pengawasan orang asing, termasuk melakukan identifikasi dan pemetaan potensi kerawanan di wilayah Provinsi Maluku.
“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dan koordinasi di antara anggota TIMPORA guna terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Provinsi Maluku,” ungkapnya.
Jose Rizal menjelaskan, pelaksanaan rapat TIMPORA mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023, hingga Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tim Pengawasan Orang Asing.
“Keanggotaan TIMPORA Tingkat Provinsi Maluku berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur pengarah, ketua, sekretaris, dan anggota dari berbagai instansi terkait,” jelasnya. (MT-04)

Tinggalkan Balasan