AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) teah menangkap dan menahan seorang pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial YL (20), Jumat (22/5/2026).
Perbuatan bejat dilakukan pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 Tahun terjadi di kediaman pelaku disalah satu desa di Kecamatan Kairatu.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres SBB sekitar pukul 03.53 WIT. Tersangka kini ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga memperoleh keterangan dari tersangka yang menyebutkan terdapat pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam perbuatan bejat tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran (buron). Tim Satuan Reskrim Polres SBB telah melakukan upaya pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli dalam keterangannya yang diperoleh malukuterkini.com, Sabtu (23/5/2026) menegaskan pihaknya berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta akan terus mengembangkan perkara hingga tuntas.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara serius dan transparan. Kami pastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban, khususnya anak di bawah umur. Termasuk melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tandasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mengarah pada kekerasan atau kejahatan terhadap anak,” ungkapnya. (MT-06)


Tinggalkan Balasan