Jadi Tersangka, Pemerkosa Bocah di Pulau Haruku Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON - BP (16) salah satu remaja asal Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman terhadap BP ini dikenakan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease memeriksa tersangka. Ia pun mengakui perbuatan bejatnya menyetubuhi bocah 8 tahun tetangganya sendiri.
Hal ini disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy saat dikonfirmasi malukuterkini.com, Selasa (21/1/2020).
Menurut Kaisupy, tersangka dijerat sebagaimana dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 ayat (1) KUHPidana.
"Terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tersangka diancam hukuman 5 - 15 tahun penjara," ungkapnya
Menurut kasubbag kejadian ini sudah terjadi sejak 27 Desember 2019 lalu namun baru terungkap dan diketahui orang tua korban. Tak terima dengan perbuatan bejat pelaku yang tak lain juga tetangga korban, sehinga orang tua korban pun melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. (MT-04)
Komentar