AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang oleh Salim Nahumarury di wilayah Kota Ambon.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VI/2026/SPKT/POLDA MALUKU tanggal 7 Juni 2026 atas nama pelapor Jihad Akbar, yang menjadi korban pencurian di kawasan Kompleks Mendes, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah Kota Ambon. Saat ini seluruh pengakuan tersangka terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh korban mendapatkan kepastian hukum,” jelas Kombes Rositah di Ambon, Senin (8/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIT di Kompleks Mendes, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.

“Tersangka diduga masuk ke rumah korban melalui jendela kamar dan mengambil satu unit laptop Acer Chromebook, sebuah tas berisi dompet, serta uang tunai sebesar Rp400.000 milik korban Jihad Akbar,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, menurut penyidik,  tersangka mengakui juga terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Ambon, diantaranya :

  • Pencurian uang tunai sebesar Rp4.700.000 milik korban Saiful di kawasan Mendes, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon pada Desember 2025.
  • Pencurian 1 unit telepon genggam iPhone 14 Pro Max milik korban Salman Payapo di kawasan Galunggung Lorong Jambu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada akhir Mei 2026. Barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
  • Pencurian 1 unit laptop Acer Chromebook dan uang tunai Rp400.000 milik korban Jihad Akbar di kawasan Mendes, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon.
  • Pencurian sebuah tas berisi dompet milik korban Ahyar di kawasan Mendes, Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon. Namun dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan uang maupun barang berharga lainnya di dalam tas tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, berupa :

  • 1 unit Laptop Acer Chromebook;
  • 1 buah tas beserta dompet;
  • 1 unit iPhone 14 Pro Max.

“Sebelum diamankan aparat kepolisian, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh warga masyarakat Kompleks Mendes, Kecamatan Teluk Ambon, setelah diduga melakukan aksi pencurian di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Tersangka kemudian diserahkan kepada petugas piket Reskrim Polda Maluku dalam kondisi babak belur akibat diamankan massa. Selanjutnya petugas membawa tersangka bersama pelapor ke SPKT Polda Maluku untuk pembuatan laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berlanjut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Ia menegaskan kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Maluku mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan tindak pidana. Namun kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera menyerahkan setiap pelaku kejahatan kepada aparat kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Kombes Rositah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi yang beredar di media sosial terkait pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, terdapat informasi yang beredar melalui sejumlah akun media sosial dan grup percakapan yang menyebutkan tersangka Salim Nahumarury alias Salembe diamankan bersama barang bukti berupa 35 unit telepon genggam berbagai merek, laptop, emas, dan sejumlah uang hasil kejahatan.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta hasil penyidikan maupun barang bukti yang berhasil diamankan penyidik. Sampai saat ini barang bukti yang diamankan dari tersangka hanya berupa 1 unit laptop Acer Chromebook, 1 unit iPhone 14 Pro Max, serta tas dan dompet milik korban,” ungkapnya. (MT-04)