AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp8,1 miliar.

Dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026), sebanyak 37 penerima bansos memenuhi panggilan klarifikasi dari total 100 orang yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan di Kantor Kejari Maluku Tengah.

Selain para penerima bantuan, penyidik juga meminta keterangan Sekretaris Daerah Maluku Tengah Rakib Sahubawa serta seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah berinisial MZL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Rabu (10/6/2026) mengatakan Sekda Maluku Tengah menjalani proses klarifikasi sejak pukul 13.30 WIT hingga sekitar pukul 15.00 WIT. Sementara itu, anggota DPRD berinisial MZL masih menjalani proses klarifikasi oleh penyidik.

“Pemeriksaan hari ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah sebagai bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dana bansos,” katanya.

Menurutnya, klarifikasi terhadap para penerima bantuan dan sejumlah pejabat dilakukan untuk menelusuri mekanisme pengusulan, penyaluran, hingga pemanfaatan dana bansos yang saat ini menjadi objek penyidikan.

“Penyidik Kejari Maluku Tengah terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial tersebut,” ungkapnya.

Kasus yang tengah menjadi perhatian publik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran bansos sebesar Rp8,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran dan penyaluran bantuan kini mulai dipanggil secara bertahap untuk dimintai keterangan.

Kejari Maluku Tengah memastikan penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MT-04)