AMBON, MalukuTerkini.com – Penguatan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat dan pelaku usaha di daerah memerlukan landasan hukum yang kokoh serta selaras dengan kebijakan nasional.

Olehnya itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Rabu (1/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Kementerian Hukum Maluku tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan Ranperda memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembangan potensi kekayaan intelektual di daerah.

Kegiatan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan memiliki kepastian hukum.

“Setiap produk hukum daerah harus menjadi bagian yang harmonis dari sistem hukum nasional. Karena itu, penyusunannya wajib berpedoman pada asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2025. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Ia menjelaskan, kehadiran Ranperda ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan terhadap hasil karya intelektual masyarakat, mulai dari produk UMKM, industri kreatif, hingga potensi kekayaan komunal yang menjadi identitas Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Maluku memberikan berbagai penyempurnaan terhadap substansi maupun teknik penyusunan Ranperda agar selaras dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta segera melakukan penyempurnaan atas hasil harmonisasi sebelum proses paraf persetujuan melalui aplikasi e-Harmonisasi dilaksanakan. (MT-04)