AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku juga melakukan pemeriksaan lapangan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah yang rusak akibat gempa bumi tahun 2019 di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pemeriksaan lapangan dilakukan, Kamis (16/7/2026) di tiga negeri, yaitu Negeri Wakal, Negeri Morela, dan Negeri Tengah-Tengah.

Kegiatan tersebut bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, jelas pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual terkait penyaluran bantuan rumah pascabencana.

“Tim melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta sebagai bagian dari proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai dalam penyaluran bantuan perbaikan dan pembangunan rumah rusak pascagempa Tahun 2019 di Kabupaten Malteng,” jelas Ardy di Ambon, Kamis (16/7/2026).

Ia menegaskan, seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum guna mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran bantuan tersebut. (MT-04)