AMBON, MalukuTerkini.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Frederica Schipper, mantan pegawai Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Ambon, Senin (20/7/2026).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, FS dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi hakim anggota Dedi Lean Sahusilawane dan Iqbal Albana.
Dalam sidang tersebut terdakwa mengaku telah menghimpun uang sekitar Rp2 miliar dari enam korban dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai pegawai Kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa juga mengakui bahwa inisiatif menawarkan bantuan untuk meloloskan para korban dalam proses seleksi Kejaksaan berasal dari dirinya sendiri. Janji tersebut membuat para korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar disertai dokumen pribadi, termasuk ijazah.
“Saya katakan kepada korban kalau bisa lolos jadi pegawai Kejaksaan,” ujar terdakwa.
Namun, terdakwa mengaku tidak pernah melakukan upaya apa pun untuk mengurus proses penerimaan para korban.
Ia hanya menerima uang dan dokumen yang diberikan tanpa menindaklanjutinya.
Dalam keterangannya, terdakwa menyebut terdapat enam orang yang menjadi korban dengan total uang yang diterimanya mencapai sekitar Rp2 miliar. “Kurang lebih Rp2 miliar dari enam orang,” ujarnya.
Terdakwa juga mengaku nekat melakukan aksi penipuan tersebut karena terlilit utang. Hingga kini, uang para korban belum dikembalikan.
“Saya belum kembalikan karena sudah terlanjur diproses hukum,” katanya.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meggie Parera.
Sidang akan menjadi tahapan lanjutan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut. (MT-04)
