AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karatina Indonesia (Barantin) melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Nabire Karantina Papua Tengah melaksanakan tindakan karantina terhadap pemasukan 105.000 benih kakao yang berasal dari Jember, Jawa Timur, Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan dilakukan sebagai upaya memastikan benih yang masuk ke wilayah Papua Tengah memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Benih kakao tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam rangka mendukung program hilirisasi dan perluasan lahan kakao di Kabupaten Nabire.
Selanjutnya, benih akan dipersemaikan di Kampung Samabusa, Distrik Teluk Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, sebelum didistribusikan kepada para petani sebagai bagian dari pengembangan komoditas kakao di daerah.

Sebelum benih dapat diedarkan, petugas Karantina melakukan serangkaian tindakan karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan meliputi verifikasi dokumen karantina, pemeriksaan fisik untuk memastikan kesesuaian jumlah, jenis, dan kondisi benih, serta pemeriksaan visual guna mendeteksi adanya gejala serangan hama, penyakit, jamur, maupun kontaminasi media pembawa yang berpotensi membawa OPTK.
Pemeriksaan karantina terhadap benih kakao sangat penting karena benih merupakan media pembawa yang berisiko menyebarkan berbagai OPTK.
Apabila benih yang terinfestasi hama atau penyakit masuk tanpa melalui tindakan karantina, dampaknya dapat mengancam keberhasilan budidaya kakao, menurunkan produktivitas perkebunan, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi petani dan daerah.
Selain itu, tindakan karantina juga bertujuan menjaga kelestarian sumber daya hayati serta mendukung keberhasilan program pemerintah dalam meningkatkan produksi kakao nasional melalui penyediaan benih yang sehat, bermutu, dan aman untuk dibudidayakan.
Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, menegaskan setiap pemasukan benih maupun komoditas tumbuhan ke wilayah Papua Tengah wajib melalui tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Melalui pengawasan yang optimal, Karantina Papua Tengah berkomitmen mendukung program strategis Kementerian Pertanian sekaligus menjaga Papua Tengah tetap terlindungi dari ancaman masuk dan tersebarnya hama serta penyakit tumbuhan,” tandasnya. (MT-01)
