AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mempererat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) guna memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan memperkuat penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini ditandai melalui kunjungan koordinasi Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Malteng, Herbeth Pesta Hutapea, di Masohi, Kamis (30/7/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah Yudha Warta Prambada Arianto, Kasi Pidsus Seiwati Asis Paulus, serta jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi membahas berbagai isu strategis terkait pengawasan orang asing, penguatan penegakan hukum, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Maluku Tengah.

Pembahasan juga mencakup langkah antisipasi dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang membutuhkan sinergi antara Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, rapat turut menyoroti pengawasan terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Malteng. Saat ini terdapat sejumlah warga negara asing yang bekerja di wilayah tersebut, dengan beberapa di antaranya diketahui memiliki izin kerja yang akan segera berakhir sehingga diperlukan pengawasan lanjutan terhadap dokumen keimigrasian maupun Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab bersama yang hanya dapat berjalan optimal melalui kolaborasi antarlembaga.

“Pengawasan terhadap keberadaan orang asing tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi sendiri. Diperlukan sinergi yang kuat antara Imigrasi, Kejaksaan, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan berjalan efektif serta mampu mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Melalui kolaborasi yang solid, kita dapat mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang semakin optimal demi menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Gindo Ginting.

Menanggapi hal tersebut, Kajari Malteng Herbeth Pesta Hutapea, menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian melalui penguatan koordinasi serta pertukaran informasi.

“Kejari Malteng siap mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, khususnya dalam pengawasan orang asing dan penegakan hukum. Kami berkomitmen memperkuat koordinasi lintas instansi, termasuk membantu penyediaan data pendukung yang diperlukan, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Malteng dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua instansi sepakat untuk terus memperkuat koordinasi melalui forum Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), meningkatkan pertukaran data dan informasi keimigrasian, serta membangun kolaborasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, guna mendukung pengawasan orang asing yang lebih efektif serta penegakan hukum yang terpadu. (MT-06)