AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan hukum kepada aparatur pemerintah desa.
Kali ini, kegiatan digelar di Desa Hunuth–Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Jumat (31/7/2026), dengan fokus pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa”,
kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa agar terhindar dari praktik penyimpangan anggaran.
Penyuluhan menghadirkan narasumber Michel Gasperz dan Mourits Palijama yang didampingi Tim Penerangan Hukum Kejati Maluku, yakni Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham dan Michelle de Fretes.
Kehadiran tim disambut Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah Yondry Kappuw, bersama Sekretaris Desa Marlen R Soumokil, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, pengurus BUMDes, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya, Yondry Kappuw menyampaikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang telah memilih Desa Hunuth–Durian Patah sebagai lokasi penyuluhan hukum.
“Kegiatan tersebut menjadi bekal penting bagi aparatur desa dalam mengelola keuangan negara secara profesional dan bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu, Michel Gasperz menjelaskan penyuluhan hukum merupakan bagian dari fungsi intelijen Kejaksaan yang lebih mengedepankan langkah preventif dibandingkan penindakan.
Menurutnya, Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara sehingga wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, narasumber mengingatkan berbagai potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam pengelolaan Dana Desa, mulai dari penggunaan anggaran yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyimpangan spesifikasi pekerjaan, penggunaan dana di luar peruntukan, hingga penerimaan desa yang tidak disetorkan secara utuh ke kas desa.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya Pasal 603 hingga Pasal 606, sebagai penguatan kesadaran hukum aparatur desa.
Selain meningkatkan pemahaman regulasi, Kejati Maluku juga menekankan pentingnya membangun integritas aparatur desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), serta memperkuat pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Kejati Maluku turut memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa, sebuah program pendampingan yang bertujuan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan, pengelolaan keuangan negara, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
Melalui program tersebut, Kejaksaan memberikan pendampingan, konsultasi hukum, bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), hingga penguatan kapasitas aparatur desa agar tata kelola pemerintahan berjalan lebih baik dan bebas dari praktik korupsi.
Kejati Maluku berharap kegiatan penyuluhan hukum ini mampu meningkatkan kesadaran hukum aparatur Desa Hunuth–Durian Patah sehingga pengelolaan Dana Desa dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (MT-04)
