SOFIFI, MalukuTerkini.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah Daerah telah menguraikan rencana strategis untuk menghadapi tantangan pembangunan dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia serta memprioritaskan pembangunan berkelanjutan.
“Secara spesifik, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 menggambarkan bahwa Pendapatan Daerah diestimasi mencapai lebih dari Rp3,4 triliun (meningkat 22%), sementara proyeksi Pendapatan Asli Daerah naik 5,5% menjadi Rp1,8 triliun, dan Belanja Daerah direncanakan sekitar Rp3,9 triliun dengan proyeksi defisit sebesar Rp500 miliar,” ungkap Gubernur Sherly dalam pidatonya.


Ia menjelaskan pembangunan jalan Trans-Kie Raha termasuk yang diprioritaskan karena tidak hanya membuka konektivitas antarwilayah, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.
“Pembangunan Trans-Kie Raha merupakan bagian dari strategi besar Pemprov untuk memperkuat posisi Sofifi sebagai ibu kota,” jelasnya.
Dikatakan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 diserahkan kepada DPRD untuk tahap diskusi dan persetujuan lebih lanjut.
“Saya serahkan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2027 agar dapat dikaji, dibahas, dan disepakati untuk selanjutnya dijadikan dokumen dan acuan kita bersama,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD, Iqbal Ruray dalam pengantar pidatonya menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi dasar pemerintah daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan bagian dari tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
“KUA-PPAS Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2027 disusun dengan mendasarkan pada RKPD Provinsi Maluku Utara Tahun 2027 yang merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan yang sudah ada, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Maluku Utara, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS Tahun 2027 kepada Pimpinan DPRD Maluku Utara. (MT-08)
